SELAMAT DATANG DI BLOG MITRAKONSULINDO

mitrakonsulindo mitra konsultan ritel indonesia

Selasa, 19 Mei 2009

Kemitraan Mitramart dengan Koperasi dan UKM



Kecenderungan untuk mematikan usaha pedagang eceran, kios dan toko kelontong akhir-akhir ini semakin tidak terbendung, hal ini disebabkan karena adanya perdagangan bebas yang cenderung memonopoli pasar dengan permodalan kuat berkedok membuka sistem waralaba disetiap pelosok kota.


Mitra Mart melakukan pemotongan jalur distribusi sehingga harga pada konsumen akhir jatuhnya akan lebih murah, disamping itu yang lebih penting adalah menciptakan suatu Sistem, Program, Model Jaringan Swalayan yang sama dengan Pewaralaba yang bermodal besar sehingga diharapkan Swalayan Kemitraan mampu bersaing di pasar bebas seperti keadaan sekarang ini dengan menggunakan nama Induk Jaringan MITRA MART.


VISI

Menjadi Induk Ritel / Swalayan / Minimarket Jaringan Terbesar di seluruh Indonesia.


MISI

Menciptakan suatu Sistem, Program, dan Model Jaringan Swalayan sehingga mampu bersaing di pasar bebas dengan sasaran kemitraan swalayan jaringan adalah Usaha Kecil Menengah yang terdiri dari kios, warung, bedak, toko dan Koperasi.


Binis ritel di Indonesia saat ini tumbuh sangat pesat seiring dengan bergesernya gaya hidup tradisional ke modern oleh karenanya peluang emas ini dimanfaatkan oleh peritel-peritel yang mempunyai modal besar dan dengan kemampuan managemen Retail modern baik Jaringan maupun sendirian ( stay lone )serta berkemampuan mencari modal asing seperti jaringan minimarket maupun Hipermarket asing yang sudah ada di Indonesia saat ini,. Hal inilah yang mendorong kami membuka Peluang Pasar Dengan mendirikan Lembaga Pendidikan, Pelatihan Managemen Retail Dan Konsultasi Managemen Retail

Pada Prinsipnya Bisnis Retail Terbagi dalam beberapa bagian antara lain ( menurut Peraturan Presiden No.112 Tahun 2007 ) :


1. Pedagang Eceran Tradisional / Traditional Market(Toko kelontong, warung, pasar bedak )


2. Pedagang Eceran Modern / Modern Market :

a. Minimarket, Jaringan Minimarket ( swalayan )
b. Supermareket
c. Hipermarket

3. Pedagang Menengah

4. Pedagang Besar

Lokasi Toko Modern harus mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota termasuk peraturan Zonasinya. Dalam hal ini pemerintah pusat menyerahkan kewenangan mengenai kewilayahan kepada pemerintah daerah. Kelemahan poin ini adalah sudah jamak bahwa aturan Tata Ruang Wilayah seringkali dilanggar karena berbagai macam kepentingan. Baik itu di Jakarta maupun di daerah. Ada baiknya di poin ini langsung diatur mengenai daerah-daerah mana yang terlarang dimasuki toko modern. Di peraturan ini memang ada poin mengenai jarak antara Hypermarket dengan toko tradisional. Tetapi sepertinya pemerintah tidak mengambil sikap yang tegas, berapa jauh seharusnya jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional. Disini hanya disebutkan bahwa pendirian toko modern wajib memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya.


Batasan Luas lantai Penjualan Toko Modern
o Minimarket - <> 5.000 m2
o Department Store >400 m2
o Perkulakan >5.000 m2


Persaingan yang sangat kuat dan tarik manarik kepentingan antara Pebisnis dan Pemerintah Daerah serta Pembuat Peraturan dalam hal ini Pemerintah Pusat sangatlah Tercermin dalam Penerapan Peraturan Presiden N0.112 Tahun 2007, Permasalahan sekarang adalah bagaimana jika Sudah terlanjur ada dan terjadi misalnya letak Hipermarket dan pasar Tradisional berdekatan ?, Bagaimana mekanisme penerapan biaya yang dikenakan kepada pemasok adalah biaya yang berhubungan lansung dengan penjualan produk pemasok seperti regular discount, fixed rebate, conditional rebate, promotion discount, promotion budget, distribution cost, listing fee. Mengenai listing fee disini disebutkan pengenaan listing fee yang wajar. Pertanyaannya apa parameter wajar disini? Seberapa kuat pemasok melawan toko modern sehingga mendapatkan listing fee yang wajar? Pertanyaannya Sekarang : APAKAH PASAR TRADISIONAL JUGA BISA MENERAPKAN HAL SERUPA ???


Pemerintah diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi dan berupaya serius menciptakan Undang-Undang Perdagangan yang tidak memonopoli Pasar dan Pembatasan Berkembangnya Pemain asing di Dunia Perdagangan eceran/ ritel di Indonesia sebab pasar retail modern di Indonesia sangat menarik bagi investor asing dengan jumlah penduduk hampir 250 juta, perputaran bisnis retail pun bisa mencapai ratusan trilyun rupiah per tahun dan ironisnya hasil keuntungannya dibawa kenegaranya asalnya , rakyat indonesia jadi obyek untuk mengeruk kuuntungan semata ??? Apakah ini yang dinamakan Penjajahan Perdagangan.....????


Pemerintah harus arif minyikapi Masalah diatas, Dengan memberikan Fasilitas dan Kemudahan Permodalan bagi UKM serta Kesempatan Peritel Anak Negeri Untuk Berkembang dan mengembangkan Diri dengan Capur tangan Pemerintah tentunya, Perlunya Revolusi UKM terutama di Perdagangan Eceran / Ritel Untuk menata dirinya sendiri dan mengembangkannya Agar Rakyat Indonesia tidak menjadi Obyek tetapi menjadi Pelaku / Subyek di dunia Perdagangan Eceran di Negaranya sendiri.


Langkah-Langkah Yang Seharusnya Dimulai Oleh Pemerintah :

-Menciptakan Induk Pasar modern

-Membina UKM untuk menjadi anggota dari Induk Pasar modern

-Menggandeng Konsultan untuk Mengelola dan melibatkan langsung UKM


Tujuan :

-Transfer teknologi Pasar Modern

-Tatanan Distribusi dan anti monopoli

-Rakyat menjadi subyek sekaligus obyek/pembeli

-Harga lebih murah ditingkat Konsumen akhir

-Menciptakan Peluang Usaha / Memperkuat Makro Ekonomi


Managemen Retail Modern baik Stay Lone Maupun Jaringan dari Mitramart hadir untuk membantu menjawab segala tantangan di era persaingan bebas saat ini. Dengan segala keunggulan yang ada aplikasi system ini akan membantu anda dalam mengambil keputusan. Kami akan membantu meminimal kan Resiko Bisnis Retail dengan Mengaplikasikan Managemen Retail Modern yang Kami Tawarkan kepada Pebisnis Retail maupun yang akan memulai Bisnis Retail.


PENAWARAN KERJASAMA


Kami membuka Kerjasama untuk membangun Induk jaringan dan jaringan minimarket ( seperti Indomart, alfamart ) bagi Pemerintah, Dunia Usaha, Koperasi, LSM, Parpol, Perguruan tinggi,Sekolah .dll, dengan syarat kerjasama yang fleksibel.


Hubungi Kami :

PT. MITRAKONSULINDO

JL.BUKIT PALMA AA3/18 CITRALAND SURABAYA

email: mitrakonsulindo@gmail.com

http://mitrakonsulindofranchise.blogspot.com

http://konsultanminimarketjaringan.wordpress.com

CP : FERRY

081252189606


REFERENSI :

  • Mitramart Jaringan Swalayan Surabaya
  • Senkukomart sidoarjo, pasuruan, malang, madiun, tuban, lamongan, kediri, ponorogo,jombang.
  • Smescomart jombang 1, 2, lamongan
  • TOPSINDO di seluruh Indonesia ( 14 Depo )
  • amanah swalayan tuban, citramart Pare, wihamart Jombang, kremboong swalayan sidoarjo,
  • the daily mart magelang
  • ar-rasyid 1 sd 6 probolinggo
  • rapi swalayan 1 sd 4 yogyakarta
  • Roxy Mart Pare Kediri
  • Salfamart Sambi Kediri


Foto Album :